Berdasarkan
Pasal 2 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012, Wajib
Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Siapa Wajib Pajak yang memenuhi
ketentuan PKP? Berdasarkan Pasal 1 UU PPN 1984, PKP adalah Pengusaha
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak. Namun demikian, Pengusaha Kecil dikecualikan dari kewajiban
melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Artinya,
Pengusaha Kecil boleh memilih untuk dikukuhkan PKP atau tidak.
Batasan Pengusaha Kecil berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 adalah pengusaha yang
selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto
tidak lebih dari Rp600.000.000,00.
Batas Waktu Pelaporan Kegiatan Usaha
Kapan batas waktu pelaporan usaha untuk
dikukuhkan sebagai PKP? Jawabannya ada di Pasal 4 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010. Pengusaha wajib melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan
suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan
brutonya melebihi Rp 600.000.000,00.
Kewajiban melaporkan usaha untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tersebut dilakukan paling lama
akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto
dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00. Contoh, jika
omzet Rp600.000.000,00 terlampaui di bulan Maret 2012, maka batas waktu
pelaporan kegiatan usahanya adalah pada tanggal 30 April 2012.
Tempat Pelaporan Kegiatan Usaha
Tempat bagi Wajib Pajak di atas untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah di :
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak; atau
- Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tempat pelaporan usaha di KPP tertentu
ini adalah untuk Wajib Pajak tertentu yang pengadministrasian nya tidak
didasarkan pada wilayah, tapi misalnya pada jenis Wajib Pajaknya atau
memang ditentukan seperti Wajib Pajak yang terdaftar di KPP LTO, KPP
Madya, atau KPP di lingkungan Kanwil Khusus.
Wajib Pajak yang melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan melalui permohonan tertulis.
Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan
pengukuhan PKP paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak permohonan
diterima secara lengkap. Proses pengukuhan PKP ini dilakukan melalui
kegiatan verifikasi.
sumber: dudiwahyudi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar